Galangan MOS Menimbun Limbah B3 Sembarangan

Berbagai jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga tidak dikelola selama bertahun-tahun oleh PT Multi Ocean Shipyard (MOS) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Galangan-MOS-Menimbun-Limbah-B3-Sembarangan

Berbagai jenis limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga tidak dikelola selama bertahun-tahun oleh PT Multi Ocean Shipyard (MOS) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sebagian limbah minyak hitam bahkan ditimbun langsung di atas tanah dan sekadar ditutup terpal; hanya sepelemparan batu dari laut.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diperoleh, jumlah limbahnya diperkirakan mencapai puluhan ribu ton. Salah satu jenis limbah tersebut adalah copper slag, material sisa pembersihan permukaan kapal sebelum pengecatan. Ada pula limbah minyak hitam berupa sludge oil.

Limbah berminyak itu diduga berasal dari kegiatan pembersihan tangki kapal (tank cleaning) tanpa izin. Dugaan itu muncul setelah sejumlah kapal dilaporkan berkegiatan di area PT MOS. Dua di antaranya ialah MV Walidah Baruna dan MT Isanda pada awal Juni 2026.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Supandi, tidak menjawab permintaan wawancara sejak 11 Juni 2026. Staf humasnya mengatakan pertanyaan tim liputan akan dijawab Kepala Bidang Keselamatan Berlayar. Jawaban itu tak kunjung datang hingga laporan ini ditulis.

“Mohon bersabar menunggu jawabannya, ya,” kata staf humas KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Syefaldi Arnanda, pada 11 Juni 2026. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan laporan bahwa kegiatan pencucian tangki kapal di galangan tersebut selama ini tidak pernah dilaporkan dan berlangsung tanpa pengawasan lembaga itu.

Warga yang bermukim di sekitar galangan juga telah memprotes cara PT MOS mengelola limbah B3. Mereka khawatir limbah yang ditumpuk sembarangan mencemari tanah dan laut. Protes tersebut disampaikan melalui surat pengaduan Karang Taruna Laksaman Bentan kepada sejumlah instansi pada 10 Juni 2026.

Dalam surat itu, mereka menyebut limbah B3 tidak disimpan di fasilitas yang memenuhi persyaratan teknis. Mereka juga mempersoalkan rantai pengelolaan limbah serta menduga terjadi pembuangan atau dumping limbah B3 tanpa izin.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Karang Taruna Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Zamhur. Tim liputan masih berupaya meminta tanggapannya. Salah seorang anggota Karang Taruna, Dian, membenarkan bahwa surat tersebut dibuat dan dikirim pihaknya.

“Iya, surat tersebut memang telah dikirim kepada beberapa instansi terkait. Namun, untuk penjelasannya, lebih baik menghubungi ketua,” kata Dian pada 25 Juli 2026. Ketika diminta menghubungkan tim liputan dengan Zamhur, Dian mengatakan, “Saya minta izin dulu ke beliau, ya.”

Adapun ketentuan mengenai penyimpanan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021. Fasilitas penyimpanan harus sesuai dengan karakteristik limbah dan dilengkapi sarana pencegah pencemaran.

Jika pengelolaan limbah menimbulkan pencemaran, perusahaan wajib menanggulangi pencemaran dan memulihkan lingkungan. Pemulihan diawali dengan survei dan pemetaan sebaran pencemaran atau delineasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.101 Tahun 2018.

Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah B3 dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Hingga laporan ini ditulis, Humas PT Multi Ocean Shipyard belum menjawab permintaan wawancara. Tim liputan juga masih berupaya meminta tanggapan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tanggapan mereka akan dimuat dalam laporan berikutnya.

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90