Sidang Kematian Bripda NS Memanas, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Bripda NS di kompleks Rusun Mapolda Kepulauan Riau memanas setelah tim kuasa hukum tiga terdakwa berinisial GSP, AP, dan MA mengajukan nota keberatan a

Sidang Kematian Bripda NS Memanas, Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap Bripda NS di kompleks Rusun Mapolda Kepulauan Riau memanas setelah tim kuasa hukum tiga terdakwa berinisial GSP, AP, dan MA mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).

Kuasa hukum terdakwa, Hasanudin dan tim, menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk penerapan Pasal 458 ayat (1) KUHP yang dinilai kurang tepat serta minimnya penjelasan unsur pertanggungjawaban pidana. Tim kuasa hukum turut menyoroti sejumlah fakta penting dari berkas penyidikan yang dinilai belum diakomodasi, termasuk kondisi psikologis para terdakwa dan hasil rekonstruksi kejadian.

"Pertanggungjawaban pidana tidak bisa begitu saja dibebankan tanpa mempertimbangkan kondisi sebenarnya saat peristiwa terjadi," ujar kuasa hukum, seraya menegaskan ketiga kliennya yang masih berstatus anggota junior dengan masa dinas sekitar tiga bulan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan secara mandiri, dan menyebut tanggung jawab lebih besar seharusnya berada pada atasan berinisial AS. Majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut sebelum menentukan kelanjutan sidang ke tahap pembuktian.

Sumber: https://posmetrobatam.co.id/sidang-perdana-kasus-bripda-ns-memanas-tiga-terdakwa-gugat-dakwaan-jaksa-lewat-eksepsi/

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90