Batas Waktu 31 Agustus 2026, BP Batam Minta Pemegang Alokasi Lahan Segera Lapor Progres Pembangunan

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau seluruh pemegang alokasi lahan yang belum memulai pembangunan untuk segera memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan melalui sistem Land Management Sys

Batas Waktu 31 Agustus 2026, BP Batam Minta Pemegang Alokasi Lahan Segera Lapor Progres Pembangunan

Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau seluruh pemegang alokasi lahan yang belum memulai pembangunan untuk segera memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan melalui sistem Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan langkah ini bertujuan memastikan lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya, guna meminimalkan lahan terbengkalai sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan lahan yang transparan dan akuntabel. "Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data," ujarnya.

Laporan yang disampaikan melalui LMS wajib mencantumkan lokasi lahan, rencana pembangunan, status proses perizinan, progres fisik konstruksi, hingga kendala yang dihadapi di lapangan. BP Batam menegaskan keterlambatan pelaporan maupun data yang tidak akurat dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: https://posmetrobatam.co.id/catat-jangan-lewat-31-agustus-2026-bp-batam-minta-pemegang-alokasi-lahan-segera-lapor-progres-pembangunan/

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90