Empat Polisi Duduk di Kursi Terdakwa, Sidang Kasus Kematian Bripda Natanael Diwarnai Kericuhan

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota polisi, Bripda Natanael, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan menghadirkan empat terdakwa dari kalangan polisi, yak

Empat Polisi Duduk di Kursi Terdakwa, Sidang Kasus Kematian Bripda Natanael Diwarnai Kericuhan

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota polisi, Bripda Natanael, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan menghadirkan empat terdakwa dari kalangan polisi, yakni Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Al-Farisi, Kamis (30/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, membacakan dakwaan yang menyebut korban mengalami luka parah di bagian dada dan perut setelah dipaksa berlutut kemudian menerima sejumlah pukulan dan tendangan. Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan subsider.

Suasana persidangan yang dipimpin Hakim Monalisa sempat memanas usai pembacaan dakwaan. Keluarga korban yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan emosi, hingga terjadi aksi dorong-dorongan antara pihak keluarga dan petugas pengamanan pengadilan selama sekitar 15 menit saat para terdakwa hendak dibawa keluar ruang sidang. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan digelar pada 6 Agustus 2026.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/30/35884/Empat-Polisi-Duduk-di-Kursi-Terdakwa-Sidang-Kasus-Kematian-Natanael-Diwarnai-Kericuhan

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90