Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, dengan menaikkan inde

Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Lewat Perpres

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, dengan menaikkan indeks pembayaran dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin nasional berdasarkan kelas jabatan, Rabu (29/7/2026).

Kepala Biro Informasi Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menyampaikan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja, mengingat tidak ada penyesuaian tukin sejak 2018. "Presiden telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," ujarnya.

Dengan kenaikan indeks tersebut, nominal tukin prajurit TNI yang sebelumnya berkisar Rp1,96 juta hingga Rp37,81 juta dan pegawai Kemhan berkisar Rp1,96 juta hingga Rp29,08 juta berdasarkan aturan 2018, kini mengalami penyesuaian sesuai indeks baru. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan di lingkungan TNI dan Kemhan.

Sumber: https://posmetrobatam.co.id/prabowo-naikkan-tukin-tni-dan-pegawai-kemhan-lewat-perpres/

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90