Tanpa Ajukan Eksepsi, Terdakwa di PN Batam Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara terhadap seorang terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026), setelah proses persidangan berjalan tanpa pengajuan eksep

Tanpa Ajukan Eksepsi, Terdakwa di PN Batam Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis satu tahun tiga bulan penjara terhadap seorang terdakwa dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026), setelah proses persidangan berjalan tanpa pengajuan eksepsi maupun keberatan dari pihak terdakwa.

Ketua majelis hakim menyampaikan, "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan." Terdakwa yang hadir dalam persidangan langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

"Saya menerima putusan ini, Yang Mulia," ujar terdakwa di hadapan majelis. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/14/35806/Tanpa-Eksepsi-di-Awal-Terdakwa-Terima-Vonis-1-Tahun-3-Bulan-Penjara-di-PN-Batam-Jaksa-Pikir-Pikir

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90