Tanpa Didampingi Pengacara, Terdakwa Pencurian Tas di Tembesi Disidang, Korban Minta Hukuman Berat

Seorang perempuan berinisial Yani menjalani sidang kasus pencurian tas di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/7/2026), tanpa didampingi kuasa hukum. Yani didakwa mengambil tas milik seorang pengunjung W

Tanpa Didampingi Pengacara, Terdakwa Pencurian Tas di Tembesi Disidang, Korban Minta Hukuman Berat

Seorang perempuan berinisial Yani menjalani sidang kasus pencurian tas di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/7/2026), tanpa didampingi kuasa hukum. Yani didakwa mengambil tas milik seorang pengunjung Waterpark Tembesi di kawasan Top 100 pada 25 April 2026 lalu, yang di dalamnya terdapat telepon seluler dan sejumlah barang berharga.

Meski barang bukti telah dikembalikan dan kedua pihak sempat berdamai, korban tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa. "Kami memang sudah berdamai dan barang-barang saya sudah kembali. Namun, saya meminta kepada Majelis Hakim agar tetap menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa sebagai efek jera," ujar korban di hadapan majelis.

Total kerugian akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp3,4 juta. Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya di PN Batam.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/15/35816/Maling-Tas-di-Tembesi-Jalani-Sidang-Tanpa-Pengacara-Korban-Minta-Terdakwa-Dihukum-Berat

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90