Usai Diburu Polisi, Tersangka Penipuan Berinisial K.S. Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial K.S. kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026). Penyerahan d

Usai Diburu Polisi, Tersangka Penipuan Berinisial K.S. Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berinisial K.S. kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/7/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan bersama barang bukti yang turut diserahkan ke Kejaksaan. Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan proses ini merupakan tahapan dalam rangkaian penegakan hukum. "Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Tersangka K.S. dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan kini menunggu proses persidangan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sumber: https://www.matakepri.com/detail-news/2026/07/21/35839/Usai-Diburu-Polisi-Tersangka-Penipuan-K-S-Resmi-Diserahkan-ke-Jaksa

IKLAN728 x 90

Berita Terkait

IKLAN728 x 90

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

IKLAN728 x 90